Fase I – Langkah Kritis
Evakuasi, penyelamatan korban, dan pencegahan wabah.
Landasan KebijakanFase II – Stabilisasi Kehidupan
Penyediaan air, MCK, dapur umum, dan perlindungan kelompok rentan.
Landasan KebijakanFase III – Ketertiban & Tanggung Jawab
Keamanan humanis dan kewajiban perusahaan.
Landasan KebijakanFase IV – Transisi Kehidupan Layak
Listrik dan hunian sementara menuju permanen.
Landasan KebijakanFase V – Tata Kota & Ekonomi
Pembangunan kota baru yang aman dan adil.
Landasan KebijakanFase VI – UMKM & SDM
Produktivitas korban dan kebangkitan ekonomi rakyat.
Landasan Kebijakan